Laman

Sabtu, 29 Oktober 2011

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah program pembelajaran untuk kegiatan tatap muka, yang meliputi satu atau beberapa pokok bahasan untuk diajarkan selama satu atau beberapa kali pertemuan. Perangkat ini juga disebut dengan Satuan Acara Pembelajaran (SAP).

RPP sangat bermanfaat bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran. RPP memberikan petunjuk rinci, pertemuan demi pertemuan, mengenai tujuan atau kompetensi yang akan dikuasai siswa, ruang lingkup materi yang harus diajarkan, KBM, media dan evaluasi yang harus digunakan.

Komponen RPP :
  1. Identitas
  2. SK dan KD
  3. Indikator
  4. Tujuan Pembelajaran
  5. Materi Pembelajaran
  6. KBM
  7. Penilaian Hasil Belajar
  8. Sumber Belajar
Kegiatan KBM :
- Pendahuluan (5-10 menit)
  1. Pusatkan perhatian dan tumbuhkan motivasi
  2. Appersepsi (Mengaitkan pelajara yang lalu dengan yang akan dilaksanakan atau menghubungkan dengan hal-hal lain yang berkaitan dengan materi yang akan dipelajari.
  3. Menyampaikan tujuan yang akan dicapai dalam pembelajaran.
  4. Menyampaikan pokok-pokok materi yang akan dipelajari.
- Kegiatan Inti
  1. Eksplorasi
  2. Elaborasi
  3. Konfirmasi
- Penutup
  1. Penilaian untuk memperoleh umpan balik (evaluasi formatif)
  2. Menyimpulkan apa yang sudah dipelajari dan mengaitkan dengan pelajaran yang akan datang.

Pengembangan Silabus

1. Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran satu mata pelajaran atau tema tertentu untuk satu semester, merupakan penjabaran SK dan KD ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi yang akan digunakan untuk penilaian. Silabus disebut juga garis-garis besar program pengajaran, yang mencakup :
  1. Standar Kompetensi
  2. Kompetensi Dasar
  3. Materi Pembelajaran
  4. Kegiatan Pembelajaran
  5. Indikator
  6. Penilaian
  7. Alokasi Waktu
  8. Sumber/Media/Alat Pembelajaran
2. Taksonomi Hasil Belajar
Hasil belajar dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kawasan, yaitu :
  1. Kognitif
  2. Afektif
  3. Psikomotor
Hasil belajar kognitif adalah hasil belajar di bidang pemikiran (penalaran) yang terdiri dari 6 (enam) tingkatan, yaitu :
  1. Pengetahuan (knowledge)
  2. Pemahaman (comprehension)
  3. Penerapan (application)
  4. Analisis (analysis)
  5. Sintesis (Syntesis)
  6. Evaluasi (evaluation)
Hasil belajar afektif adalah hasil belajar di bidang sikap, seperti sikap disiplin, jujur, hati-hati, sabar, kerja sama dan seterusnya. Hasil belajar afektif terdiri atas 5 (lima) tingkatan, yaitu :
  1. Menerima (receiving)
  2. Merespon (responding)
  3. Penghargaan terhadap nilai (valuing)
  4. Pengorganisasian nilai (organization)
  5. Pengamalan (characterization)
Hasil belajar psikomotor adalah hasil belajar berupa gerakan fisik yang terdiri dari 5 (lima) tingkatan, yaitu :
  1. Meniru (imitation)
  2. Manipulasi (manipulation)
  3. Ketepatan gerakan (pretition)
  4. Gerakan yang akurat,
  5. Gerakan otomotif,
3. Tujuan Instruksional
Tujuan Instruksional adalah pernyataan rumusan tentang apa yang akan dicapai peserta didik dalam pembelajaran. Tujuan instruksional sebagai hasil belajar dirumuskan dalam bentuk Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK).
Penyusunan silabus dan RPP diawali dengan perumusan kompetensi. Perumusan kompetensi yang baik dapat dilakukan apabila konsep dan unsur-unsur kompetensi terlebih dahulu dipahami dengan baik.


Kompetensi (menurut Dirjen Dikti, 2003) adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab, yang dimiliki seseorang sebagai suatu syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Unsur-unsur atau komponen kunci kompetensi dalam definisi yang dikemukan oleh JGN Consulting Denver, USA (2002) adalah :

  1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan-kemampuan (sikap) - KSAs (Knowledge Skill or Abilitas) yang didemostrasikan seseorang dengan standar tertentu.
  2. Kompetensi merupakan kombinasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap (abilitas) yang diperlukan untuk melaksanakan tugas atau fungsi utama pada setting pekerjaan tertentu.
  3. Kompetensi dapat diamati, merupakan tindakan perilaku (behavioral acts) yang memerlukan kombinasi dari KSAs untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu.
  4. Kompetensi ditunjukkan dalam konteks pekerjaan (job context) dan dipengaruhi oleh organisasi profesi serta lingkungan kerja.

4. Perumusan Kompetensi
Dalam perumusan kompetensi perlu diperhatikan unsur-unsur atau komponen kunci yang terdapat dalam definisi kompetensi.
Standar Kompetensi adalah kemampuan yang akan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari satu mata pelajaran/topik tertentu yang berupa hasil belajar kognitif, afektif, psikomotorik.
Kompetensi Dasar disebut juga sub kompetensi atau Tujuan Instruksional Khusus (TIK) adalah kemampuan minimal yang akan dikuasai peserta didik setelah satu unit materi pelajaran yang biasa disebut Pokok Bahasan (PB), yanng merupakan hasil belajar yang dapat dilihat dan diuji pencapaiannya.

Perumusan kompetensi sebagai hasil belajar dilakukan dengan memperhatikan tingkat kemampuan yang perlu dikuasai oleh peserta didik. Dalam merumuskan kompetensi hendaklah memperhatikan komponen-komponen kompetensi.
Komponen Standar Kompetensi dimaksud adalah :
  1. Peserta Didik (Audience = A) yang sesuai dengan tingkatan dan program studinya.
  2. Perilaku (behavior = B) sebagai hasil belajar, yang terdiri dari kata kerja operasional dan objek atau materi yang dipelajari.
Komponen Kompetensi Dasar adalah :
  1. Peserta didik (A)
  2. Perilaku (B) yang meliputi Kata kerja operasional dan objek materi yang dipelajari.
  3. Prasyarat unjuk kerja (Condition = C)
  4. Kriteria unjuk kerja (Kriterion/Degree = D)

Prinsip-prinsip pengembangan KTSP

Terdapat tujuh prinsip pengembangan KTSP yaitu :
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan
  6. Belajar sepanjang hayat
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dengan kepentingan daerah.